Lensa Diklat Nasional
atau disebut LEDIKNAS Adalah Lembaga Pelatihan dan Pendidikan dalam
pengembangan sumber daya manusia (SDM), menyelenggarakan Pendidikan dan
Pelatihan, Workshop, Bimbingan Teknis, Konsultasi dan Seminar bagi instansi
pemerintah maupun swasta dengan didukung oleh para professional dari berbagai
latar belakang disiplin ilmu serta pengalaman dibidangnya masing-masing.
LEDIKNAS di bawah
binaan Kemendagri RI dan Kemenkumham RI dengan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004595.AH.01.07. TAHUN 2018.
Selama ini Kami telah
menangani dan menyelenggarakan berbagai pelatihan dengan beragam tema terutama
menyangkut Pelatihan Bidang Keuangan, Bidang Kepegawaian, Bidang Aset Daerah,
Bidang DPRD, Bidang Humas & Protokoler, Bidang Perpajakan, Bidang Pengadaan
Barang, Bidang Pertambangan, Bidang Desa, Bimtek Bidang Perjalanan Dinas,
Bidang Kearsipan, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanahan, Bidang BLU & BLUD,
lingkungan, hukum, dan politik untuk meningkatkan sumber daya pembangunan bagi
pemerintah daerah khususnya pada masyarakat umumnya. Di dalam pelaksanaan
kegiatan, kami bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta baik
secara kelembagaan maupun non kelembagaan dalam arti didukung materi dan
narasumber.
Maksud dan tujuan
adalah
- mengusahakan dan turut
serta membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memajukan pendidikan umum,
kesejahteraan dan keamanan, demi kepentingan bangsa dan negara, dalam menuju
masyarakat Adil dan Makmur
- membantu program
pemerintah dalam meningkatkan produktifitas SDM dan mensosialisasikan dan
mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara khusus
tujuannya adalah :
- Menyelenggarakan pelatihan, pendidikan dan peningkatan SDM dalam skala
nasional berbasis kompetensi;
- Meningkatkan kompetensi bagi para aparatur daerah legislatif maupun
eksekutif untuk perbaikan pelayanan publik dasar;
- Peningkatan Kapasitas fungsi aparatur daerah untuk perbaikan pelayanan
publik dasar;
- Untuk memberikan pengetahuan baru kepada aparatur daerah untuk perbaikan
pelayanan publik dasar.
Latar Belakang hukum :
- Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2o17
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan presiden
Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) Sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418;
- Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) Sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan
Anggaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerja sama Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemesyarakatan dan Lembaga
Nirlaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.